jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun anggaran 2017-2019. Polisi memeriksa Bendahara Puskesmas Babakan, Kota Mataram.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan pemeriksaan itu masih bersifat klarifikasi terkait tugas pokok dan fungsi bendahara.
BACA JUGA: Ssst, Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan Kompol Kadek
“Lebih mendalam berkaitan dengan alur uang, dia sebagai bendahara pastinya paham uang dari mana, ke mana, untuk apa saja, dan pertanggungjawaban laporannya seperti apa, seputar itu,” kata Kadek Adi di Mataram, Rabu (18/8).
Dia memastikan bahwa penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir.
BACA JUGA: Kejari Subulussalam Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni
Menurutnya, permintaan klarifikasi terakhir akan dilakukan kepada kepala puskesmas yang diagendakan pekan depan.
“Kalau sudah selesai semua (tahap klarifikasi), nanti kami akan gelar hasilnya,” ujar dia.
BACA JUGA: Pramuantar Asal Tangerang Menjadi Mualaf di Mataram, Begini Ceritanya
Sebelumnya, bendahara Puskesmas Babakan ini batal dimintai klarifikasi karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Pihak kepolisian kemudian mengundur agenda permintaan klarifikasi hingga masa isolasi mandiri yang bersangkutan selesai.
Dari serangkaian proses penyelidikan, kata Kadek Adi, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada 30 pegawai penerima insentif dan tujuh tenaga kontrak. Selain itu, 23 rekanan juga telah dimintai klarifikasi.
Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan.
Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.
Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.
Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).
Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.
Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes).
Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.
Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan.
Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.
Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp 1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp 3,3 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy