Polisi Peringatkan Penerima Uang Indra Kenz & Doni Salmanan, Tegas!

Minggu, 13 Maret 2022 – 18:14 WIB
Doni Salmanan bersama pengacaranya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3). Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan judi online berkedok investasi melalui aplikasi Quotex. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memperingatkan bahwa penerima aliran uang penipuan dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa dipidana.

Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

BACA JUGA: Polri Sudah Pegang Data Penerima Aliran Dana Penipuan Indra Kenz, Siap-siap

"Yang tidak mau melaporkan, konsekuensinya nanti akan kami kenakan Undang-Undang TPPU," kata Kombes Gatot saat dihubungi JPNN.com pada Minggu (13/3).

Perwira menengah Polri itu menyebut sejauh ini sudah penerima aliran uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang melapor ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: 8 Remaja di Jakbar Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran

"Sudah melapor banyak. Yang sudah dimintai keterangan lebih dari 30 orang," bebernya.

Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Korban Binomo dan Quotex Bisa dapat Ganti Rugi? Polisi Beri Respons Menggembirakan

Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan menggunakan aplikasi Quotex.

Keduanya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri dan terancam akan dimiskinkan. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Buka-bukaan soal Kemungkinan Korban Binomo dan Quotex Terima Ganti Rugi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler