jpnn.com - JASINGA - Anggota Rekrim Polsek Cigudeg, Bogor meringkus 2 anggota komplotan begal motor. Sementara satu lainnya lolos. Ketiga pelaku merupakan buronan yang sudah lama dikejar polisi. Terakhir, mereka membegal seorang pengendara motor di Leuwiliang.
Drama penggerebekan terjadi di rumah Wirta alias Seler di Kampung Cublek, Desa Bagoan, Kecamatan Jasinga. Dari lokasi, polisi menyita sebilah samurai dan satu ruyung yang terbuat dari kayu jati.
BACA JUGA: Razia Miras, Satpol PP Obok-obok Toko HP...Loh kok?
“Diduga barang bukti ini digunakan pelaku untuk membacok helm korban ketika melakukan aksinya di Leuwiliang,” terang Kanit Reskrim Polsek Cigudeg, AKP Asep Saepuddin, seperti dikutip dari Radar Bogor, Minggu (21/2).
Di lokasi sama, polisi mengamankan Afifudin alias Jebew. Para pelaku diduga sering beraksi di Cigudeg, Jasinga, dan Leuwiliang. Afifudin juga diduga komplotan pemilik senjata api (senpi).
BACA JUGA: Pengacara Kang Ipul Minta BAP Dirombak Kembali, Ada Apa?
Ketika hendak meringkus pelaku lainnya, Hendra, polisi terpaksa mengeluarkan timah panas. Sebab, Hendra alias Bolu melawan petugas yang ingin menangkapnya. Selain melawan, Hendra juga berusaha merebut senjata polisi.
Nahas, Hendra tewas saat dibawa ke puskesmas terdekat. “Jenazah Hendra kami bawa ke RS Polri Kramatjati Jakarta. Hendra merupakan warga Kampung Bojong Kancas, Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga,” terang Asep.
BACA JUGA: Pertemuan Antara Saipul dan DS, Berawal dari Lirikan Mata
Ketika hendak diringkus, sambungnya, Hendra sempat terlibat perkelahian dengan polisi. Dari tangan Hendra, polisi mengamankan sebilah golok, satu unit motor Yamaha Vixion, dan satu dompet berisi daftar nama petugas Reskrim Cigudeg, termasuk Kapolsek.
Daftar nama ini kemungkinan akan menjadi target pelaku. Ada juga daftar nama orang-orang yang pernah menjadi korbannya. “Pelaku diduga kuat sebagai pemilik senpi yang beberapa waktu lalu diamankan saat aksi kejar–kejaran. Selain senpi, saat itu kami mengamankan Yamaha Vixon dan Honda Vario hasil curian,” ujarnya.
Pelaku yang masih hidup akan dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancamannya sembilan tahun dan 15 tahun penjara jika menimbulkan kematian,” tandasnya. (dka/c/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Sakau di Ruang Kepala Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi