jpnn.com, KUDUS - Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil membekuk tujuh pelaku begal. Para pelaku sebelumnya telah melakukan pembegalan motor di depan Klinik Medistra Jalan Lingkar Utara, Desa Pedawang, Kecamatan Bae Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kudus telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana curas.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Ringkus Dua Bandit Bersenpi Perampas Ponsel di Lampung
Sebelumnya, Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dengan pulbaket di sektar tempat kejadian. Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, selanjutnya pada hari Jumat pekan kemarin, polisi berhasil mengamankan satu pelaku.
BACA JUGA: Pembegal Pengendara Perempuan di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus
BACA JUGA: Sempat Buron, Dua Pelaku Begal Akhirnya Diringkus
“Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan dilakukan penangkapan di tempat yang berbeda dapat mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Selanjutnya dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan,” terang Rismanto, Sabtu (6/4).
Ia memaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/4) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Awalnya korban menjemput pacarnya di rumahnya di Desa Tumpangkrasak. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB korban dan pelapor berboncengan mengendarai sepeda motor untuk pergi ke warung.
BACA JUGA: Pembegal Pengendara Perempuan di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus
“Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, mereka meninggalkan warung kerang tersebut menuju rumah pacarnya,” katanya.
BACA JUGA: Tiga Begal Dibekuk, Satunya Perempuan
Setelah membeli bensin, selanjutnya korban bermaksud mengantar pulang. Dalam perjalanannya tepatnya di sebelah timur taman oasis depan Klinik Medistra tiba-tiba ada sekelompok pelaku yang berjumlah sembilan orang mengendarai tiga unit sepeda motor.
“Dari arah berlawanan salah satu pelaku berteriak ”eh mandek, tak pateni kowe (eh berhenti tak bunuh kamu)!” dan para pelaku menghentikan korban di jalan dan langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban terkena kepala dan bahu,” jelasnya.
Selanjutnya ada mobil patroli Polsek Bae melintas. Kemudian para pelaku kabur ke arah barat dan selatan, sedangkan salah satu pelaku membawa sepeda motor korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian kepala sepanjang 14 cm dan bahu sebelah kanan sepanjang 3 cm serta kehilangan sepeda motor,” ujarnya.
Ketujuh pelaku terancam pasal tindak pidana Curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. “Diperkirakan masih ada dua pelaku yang masih DPO,” tandasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Begal Dibekuk, Satunya Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi