Polisi Sampai Rela Mengongkosi Pelanggar PSBB Naik Angkot

Senin, 20 April 2020 – 12:04 WIB
Petugas mengecek alamat pengendara motor pada alamat KTP dalam rangka penegakan aturan PSBB, Senin (20/4). Foto: ANTARA/HO-Polrestro Jaktim

jpnn.com, JAKARTA - Petugas kepolisian di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur rela menanggung ongkos perjalanan penumpang sepeda motor yang kedapatan berboncengan dengan alamat berbeda, Senin (20/4) pagi.

"Kami masih temukan sepeda motor yang (berboncengan) tidak satu alamat, terpaksa kami turunkan yang dibonceng, tetapi kami alihkan ke angkutan umum," kata Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono.

BACA JUGA: Jelang PSBB, Ribuan Perantau Pulang Lewat Lima Puluh Kota

Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan.

Setelah dilakukan pengecekan KTP, ternyata alamat tempat tinggal pengemudi dan penumpang berbeda.

BACA JUGA: Jelang PSBB Surabaya, Warga Kota Pahlawan Perlu Tahu Hal Ini

Petugas pun memberikan teguran lisan kepada mereka dan meminta penumpang untuk turun.

"Silakan turun. Ini sudah melanggar aturan. Kamu (pengendara) silakan lanjutkan perjalanan, untuk penumpang tetap di sini, kami alihkan naik angkot," ujar salah satu petugas polisi.

BACA JUGA: Kejadian di Depok, Lagi PSBB Kok Malah Ramai Memancing Ikan

Kemudian petugas menyetop angkot tujuan Bekasi-Kampung Melayu, setelah dipastikan angkot itu berpenumpang kurang dari 50 persen, polisi pun mempersilakan penumpang motor tadi untuk naik.

"Bang, penumpang ini sudah saya bayar ya, turunkan dia di lokasi tujuan, jangan dibiarkan naik motor yang ada di depan," kata polisi kepada sopir angkot.

Tarwono menambahkan selain pelanggaran aturan berboncengan motor, terdapat sedikitnya belasan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan.

"Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Jam 06.00 hingga 08.00 WIB sudab belasan kita temukan pelanggaran," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler