jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam kasus tersebut, afiliator Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Kondisi Jenazah Tante M yang Dihabisi Mantan Suami Mengenaskan
"Sudah ada (calon tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (25/3).
Namun, jenderal bintang satu itu belum memerinci nama calon para tersangka tersebut.
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Kapolri Puji Pengamanan MotoGP Indonesia, Irjen Djoko Merespons Begini
Sebab, kata dia, penyidik masih mengusut keberadaan para tersangka itu.
"Sudah ada nama-namanya tinggal tunggu saja nanti," kata Whisnu.
BACA JUGA: Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan, para calon tersangka itu terbagi menjadi dua pengelompokan, yakni aktif dan pasif.
Penerima aktif memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Adapun penerima pasif hanya menerima aliran dana tersangka.
"Ada penerima aktif dan pasif. Semuanya bisa menjadi tersangka," kata Candra. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Prostitusi Anak di Cikini, Polisi Tangkap 2 MuncikariÂ
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama