Polisi Segel Lokasi Rencana Pesta Bungkus Night, Kombes Budi Keluarkan Kalimat Tajam

Senin, 20 Juni 2022 – 15:38 WIB
Kapolres MetroJakarta Selatan Kombes Budi Sartono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian telah menyegel lokasi rencana pesta Bungkus Night di Wijaya, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Heri Susianto.

BACA JUGA: Viral Pesta Bungkus Night di Jaksel, Direktur Hingga Manajer Jadi Tersangka

"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/6).

Budi menegaskan tak mengizinkan seorang pun selain petugas kepolisian ke wilayah itu.

BACA JUGA: Kantor Dinas Pendidikan Tasikmalaya Dirampok, 3 Pegawai Disekap dan Diancam Pakai Golok

Penyegelan agar memudahkan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut. Kami tengah melakukan penyidikan atau pun penyeledikan," kata Budi.

BACA JUGA: Viral Pesta Bungkus Night di Jaksel, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Perwira menengah Polri itu mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi perihal pelanggaran hukum jangan segan untuk melapor.

"Apabila ada menemukan informasi-informasi yang melanggar aturan maupun hukum, jangan segan-segan untuk melapor," kata Budi menegaskan.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus pesta Bungkus Night di Wijaya, Jakarta Selatan.

Ada empat orang yang menjadi tersangka, mulai dari direktur hingga manajer regional yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan MI yang mengunggah iklan tersebut," kata Budi, Senin (20/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami menjerat dengan dua undang-undang yang pertama UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 30 juncto Pasal 4. Kedua, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," ujar Budi. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Dukun Cabul Sudah Ditangkap Setelah Beraksi di Sumur


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler