Lihat, Dukun Cabul Sudah Ditangkap Setelah Beraksi di Sumur

Senin, 20 Juni 2022 – 10:25 WIB
A (50), dukun cabul yang ditangkap polisi saat di Mapolres Pandeglang, Banten, Rabu (15/6). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang dukun cabul berinisial A (50).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan korban berjumlah dua orang yang merupakan perempuan berusia 14 tahun. Kedua korban berinisial M dan L.

BACA JUGA: 4 Pengedar Sabu-Sabu di Asahan Dibekuk Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/6) malam. Pelaku mengajak kedua korban dan S (20) untuk berziarah serta mandi di area sebuah sumur, wilayah Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pelaku yang memimpin ritual tersebut memerintahkan kedua korban untuk melepas pakaian dan memakai sarung saja.

BACA JUGA: Lagi Asyik di Wisma, CG Digerebek Polisi

Kedua korban ditempatkan di batu yang masing-masing berjarak kurang lebih 10 meter.

"Lalu A memberikan ramuan ke korban L yang mengakibatkan tidak sadarkan diri," kata Belny dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6).

BACA JUGA: Anggota Brimob Tewas Dianiaya OTK, Polisi Periksa 6 Saksi

Pelaku pun langsung mencabuli L yang tak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku memanggil M dan S guna membawa pulang L.

Saat tengah dalam perjalanan pulang, pelaku meminta M dan S berhenti untuk istirahat. Namun, pelaku mengajak M untuk mencari daun melinjo.

Akan tetapi, pelaku saat di tengah jalan malah mengajak M begituan. M pun menolak, tetapi pelaku memaksa dan mencabuli korban.

Akibat kejadian bejat tersebut, kedua korban melapor kepada orang tuanya masing-masing. 

Orang tua kedua korban langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah, wilayah Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (15/6).

Pelaku dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler