Polisi Segera Periksa Misbakhun

Rabu, 14 April 2010 – 21:56 WIB

JAKARTA — Mabes Polri tengah mempersiapkan pemanggilan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, yang menjadi tersangka dugaan letter of credit (L/C) bermasalah di Bank centuryPersiapan dilakukan setelah Polri mengantongi surat ijin dari presiden untuk memeriksa Misbakhun.

"Baru sampai dipersiapkan (pemanggilan)

BACA JUGA: Jika Daerah Bandel, BPK Lapor KPK

Soal waktunya belum," ujar Kadivhumas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (14/4)  malam.

Edward menambahkan, izin dari Presiden untuk melakukan tindakan hukum terhadap Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu sudah diterima penyidik Polri
"Izin presiden untuk melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan, seperti pemanggilan pemeriksaan  sudah kita terima dan izin tersebut kita dapatkan untuk (untuk memeriksa) Misbakhun, sebagai tersangka atau saksi dalam kasus tindak pidana L/C yang dikeluarkan oleh Bank Century (BC),’’ tambah Edward.

Sebagai gambaran, sebelumnya Polri mengajukan permohonan izin pemeriksaan Misbakhun, kepada presiden

BACA JUGA: Harta Pegawai Kemenkeu dan Keluarganya Bakal Diperiksa

Izin itu dibutuhkan mengingat Misbakhun berstatus sebagai anggota DPR-RI sehingga tidak bisa langsung diperiksa
Ijin tertulis dari Presiden dalam pemeriksaan anggota DPR diperlukan baik untuk pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka

BACA JUGA: Sosialisasikan RHL Hingga ke Desa



Dalam kasus ini, Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka, karena selaku komisaris PT SPI menjadi pemohon L/C kepada Bank Century pada 22 November 2007 silamLima hari kemudian, permohonan L/C senilai USD 4,5 juta disetujui pihak Bank century.

Namun L/C itu kemudian dipermasalahkan mengingat persyaratan dalam pengajuan L/C itu dinilai fiktif sehingga menyeret Misbakhun dan lima orang lainnya sebagai tersangkaSelain Misbakhun, lima tersangka lainnya adalah mantan pemilik Bank Century (BC),  Robert Tantular, mantan Direktur Utama BC Hermanus Hasan, Kepala Kantor Cabang Pembantu BC Senayan,  Linda Wangsa Dinata, Direktur Treasury BC Krisna JG, serta Direkrut PT SPI Franky Ongko Widjojo.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler