Polisi Segera Tetapkan Tersangka Jembatan Kukar

Sabtu, 31 Desember 2011 – 10:33 WIB

BALIKPAPAN-Penyelidikan terkait ambruknya jembatan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo yang dilakukan sejak 3 pekan lalu, penyidik telah menyiapkan bakal 5 orang calon tersangka

Hal ini dibeberkan Kapolda usai memimpin upacara HUT Satpam di lapangan SPN Stal Kuda Balikpapan Jumat (30/12) pagi, kemarin

BACA JUGA: Bupati Janji Tak Sungkan Pecat PNS

Pihaknya sudah memilah serta mendapatkan keterangan saksi ahli
“Sudah ada calon tersangkanya, jumlah 4-5 orang

BACA JUGA: Disebut Calo Anggaran, Anggota DPR Curhat ke Konstituen

Nantinya itu bisa bertambah lagi,” jelasnya.

Sejauh ini penyidik masih merumuskan dan menyimpulkan keterangan-keter angan saksi ahli tersebut untuk bisa menentukan siapa tersangkanya
“Ada silang pendapat antara saksi ahli terkait runtuhnya jembatan

BACA JUGA: Kendari Digagas Jadi Kota Layak Anak

Ini yang masih kami dalamiYang jelas, jembatan runtuh itu pasti ada penyebabnya dan itu yang akan kita ungkap,” jelas Kapolda.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta menambahkan, penyelidikan kasus runtuhnya jembatan itu dilakukan secara menyeluruh dan komperehensif.“Jadi intinya kita tidak bicara soal kecepatan, namun bicara ketelitian dan kecermatan untuk mendapatkan hasil yang valid dalam menetukan siapa yang salah,” ungkap perwira berpangkat melati tiga ini.

Penyelidikan bukan hanya difokuskan  setelah ambruknya jembatan atau proses perbaikan jembatan, namun juga pemeliharaan hingga penyelidikan sejak pembangunan jembatan itu seperti apaHal itu, lanjut Wisnu, melibatkan saksi ahli di bidang masing-masing.

“Para saksi ahli tersebut akan memberikan keterangan ilmiah sesuai disiplin dan keahlian masing-masing tentang konstruksi jembatan, termasuk ahli hukum pidanaTidak cukup di situ, kita juga akan memasukan keterangan saksi ahli dengan hasil uji laboratorium,” papar Wisnu.

Kala itu Kapolda sempat menegaskan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah unsur dari pasal 359 KUHP dan pasal 360 tentang kelalaian membuat orang luka dan meninggal dunia memenuhi perbuatannya, bahkan mantan Kapolwiltabes Malang, Jawa Timur itu juga memiliki calon tersangkanya.

Pembangunan jembatan sepanjang  710 meter dan lebar 9 meter ini diketahui dikerjakan Dinas PU Kukar dengan kontraktor PT Hutama Karya, serta Konsultan Pengawas PT Peretjana JayaProyek dilaksanakan mulai tahun 1995 dan selesai 2001Sumber dana sebesar Rp 150 miliar diperoleh dari APBN, APBD Kaltim, dan APBD Kukar. 

Sedangkan PT Bukaka merupakan perusahaan selaku perawatan jembatanJendral bintang dua ini juga membeberkan,  akan melihat proyek jembatan kembali ke belakang mulai proses pembangunan awal jembatan, apakah ada nuansa permasalahan yang harus diungkapUntuk pidana kelalaiannya, Polres Kukar yang menangani, Polda fokus side back-nya.

Hingga kini, diketahui sudah 50 saksi diperiksa, diantaranya dari PT Bukaka, korban jembatan, masyarakat yang melihat kejadian, saksi ahli, pekerja jembatan serta keterkaitan lainnya“Nanti kami akan beberkan jika sudah ada penetapan tersangkaMasih ada yang pelu dilengkapi buktinya,” ucap Wisnu.(bai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR dari Demokrat Diburu Hingga ke Sultra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler