jpnn.com - JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, laporan yang dilayangkan maskapai penerbangan Lion Air, terkait pembekuan rute baru dan pencabutan izin ground handling yang dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, sudah di tangan penyelidik.
Diketahui, langkah hukum yang diambil Lion Air Group ini pada Senin (16/5) lalu itu, dipicu karena Lion Air tidak menerima keputusan Suprasetyo. Lion Air menggugat Suprasetyo lantaran telah menyalahgunakan wewenang.
BACA JUGA: NGERI! Massa Pendemo Desak KPK Tangkap Ahok Bawa Panah
"Itu sudah kami terima dan masih dipelajari teman-teman penyelidik. Segera mungkin diambil langkah lebih lanjut," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).
Proses penyelidikan, kata Agus masih dalam tahap mencari unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan Lion Air. "Mekanisme yang ada laporan diterima dan dipelajari unsur-unsurnya. Kami dalami baru lakukan langkah-langkah lebih lanjut," bebernya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Luhut Pastikan, Eksekusi Mati Jilid III akan Berlangsung Senyap
BACA JUGA: Megawati Akan Buka Try Out PTN Serentak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Berjasa Bangun Otda, 11 Tokoh Raih Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi