jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim berhasil membongkar 6 kasus judi online dan konvensional jelang pergantian tahun.
Sembilan tersangka judi ini dari Surabaya, Nganjuk, Mojokerto, dan Ponorogo, berhasil dibongkar Subdit Tiga Jatanras Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Sudah Kalah Judi Masih Coba Curi Motor Teman Sendiri
Dalam kasus ini, 1 dari 9 bandar judi dari 6 kasus perjudian adalah wanita berinisial KW warga Lakarsantri.
Menurut AKBP Leonard Sinambela, Kasubdit Iii Jatanras Polda Jatim, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 109 juta.
BACA JUGA: Tujuh Warga Tiongkok jadi Bandar Judi Online di Indonesia
"Enam kasus di antaranya judi bola online beromset besar dengan barang bukti uang senilai Rp 68 juta. Selain itu, juga mengungkap kasus togel online dan konvensional, serta judi cap jiki," kata AKBP Leonard.
Akibat perbuatannya, 9 tersangka ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Mengisi Waktu Istirahat dengan Berjudi, Begini Jadinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apes itu, Kalah Judi Online Ditangkap Polisi Pula
Redaktur & Reporter : Natalia