jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap seorang pencuri yang beraksi di toko sembako, Jalan Ampera, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, 17 November 2020 lalu.
Pelaku berinisial FSP (27). Dia bersama ketiga rekannya melakukan pencurian barang-barang, seperti rokok, uang tunai, dan perhiasan di toko yang saat itu sedang tutup.
BACA JUGA: Terlilit Utang Arisan Online, ART Nekat Curi Barang-barang Mewah Majikan
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, FSP ditangkap di daerah Bekasi Timur pada Jumat (12/2).
"(Pelaku) mengakui dan membenarkan pada saat melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya," kata Erna dalam keterangannya, Senin (15/2).
BACA JUGA: Belum Sempat Menikmati Hasil Curian, 2 Pencuri Seketika Bonyok Diamuk Massa
Adapun aksi para pelaku itu terekam di kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak rokok berbagai merek senilai Rp 15 juta, uang tunai Rp 5 juta, dan berbagai perhiasan dengan berat 30 gram senilai Rp 22 juta.
"Tiga rekannya (pelaku lainnya) yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas," ujar Erna.
Atas perbuatannya, FSP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi