Polisi Sikat Pengedar Makanan & Minuman Kedaluwarsa di Bekasi, Barbuk Sampai 1 Ton

Kamis, 24 November 2022 – 18:15 WIB
Konferensi pers kasus peredara produk makanan dan minuman kedaluwarsa, bertempat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, CIKARANG BARAT - Polisi membongkar praktik peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/11).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan polisi menangkap tujuh pelaku kasus tersebut.

BACA JUGA: Fitrianti Minta Mini Market Tidak Menyuplai Barang Kedaluwarsa, Ini Konsekuensinya!

Polisi awalnya menggerebek sebuah kontrakan rumah di Kampung Bojong Koneng, Cikarang Barat yang digunakan para pelaku untuk menyimpan produk kedaluwarsa itu.

"Ini kejahatan tindak pidana dalam konteks ekonomi kemudian berorientasi pada keselamatan masyarakat luas. Makanan yang seharusnya sudah expired, tetapi masih dijualbelikan dengan mengubah tanggalnya," kata Gidion kepada wartawan, Kamis (24/11).

BACA JUGA: Pedagang yang Menjual Makanan Kedaluwarsa, Simak Pernyataan Wawako Palembang Ini

Adapun modus para pelaku, yakni menghapus cetakan label tanggal kedaluwarsan pada produk makanan dan minuman menggunakan cairan tiner.

Selanjutnya, para pelaku mencetak kembali label tanggal kedaluwarsa baru pada produk tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan, Ada Rokok Hingga Obat Kedaluwarsa

"Mungkin pelaku ada kenal sama sopir (distributo produk makanan) atau siapa dibeli jadinya (produk kedaluwarsa). Sebagian barang juga ada digunakan untuk makan ternak," ujar Gidion.

Adapun produk-produk kedaluwarsa itu dijual para pelaku secara online. Sementara itu, tujuh pelaku yang ditangkap polisi, yaknu berinisial N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), dan A (40).

"Mereka sudah beraksi tiga bulan," ujar Gidion.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu ton produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman hukuman penjaranya paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler