Suami dari Terdakwa Kasus Judi Online Kecam Bareskrim

Kamis, 31 Januari 2019 – 18:04 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Erick yang adalah suami dari terdakwa kasus judi online Mery Andrian, mengecam keras tindakan Direktorat Cyber Bareskrim Polri karena dua kali absen saat sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan. "Kami mengecam Mabes Polri,” ujar Erick kepada wartawan Kamis (31/1/2019).

Erick melontarkan kecaman itu terkait upaya Praperadilan yang diajukan istrinya, Mery bersama dua terdakwa kasus judi online yakni terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, dan Vicky Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kandas.

BACA JUGA: Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferry Agustina Budi Utami, Selasa (29/1) memutuskan bahwa Praperadilan yang diajukan oleh tiga terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Mery Andrian dan Vicky Armando dinyatakan gugur lantaran pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan tersebut bernomor: 173/Pid.Prap/PN.Jkt.Slt.

Menurut Hakim Agustina, pihaknya menjatuhkan putusan tersebut karena adanya surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar, S.H yang menyatakan bahwa sidang pemeriksaan pokok perkara telah dimulai.

BACA JUGA: Rosi Tertangkap Sedang Main Judi Online

Lebih lanjut, Erick mengatakan pihak Direktorat Cyber Bareskrim Polri seyogianya menunaikan kewajibannya saat panggilan pertama. Hal tersebut diperlukan agar dapat diuji dalam Praperadilan tersebut apakah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon sudah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum ketiga terdakwa sebagai pemohon dalam praperadilan tersebut, Fredy Gema dari kantor hukum Manurung Tarigan Hasibuan menyatakan menghormati putusan tersebut.

BACA JUGA: Polisi Sikat Judi Bola Online Beromzet Puluhan Juta

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus judi online di Jln. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019). Persidangan dengan nomor perkara 9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr itu menghadirkan tiga terdakwa, Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Mery Andrian dan Vicky Armando.

Namun sidang perdana tersebut ditunda lantaran ketiga terdakwa tengah sakit. Untuk itu, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkan pada tanggal 4 Februari 2019 mendatang.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Kalah Judi Masih Coba Curi Motor Teman Sendiri


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler