jpnn.com, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, Aceh, menangkap seorang pengedar sabu-sabu dan ganja.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua kilogram ganja kering, dan 2,80 gram sabu-sabu dari tangan pelaku.
BACA JUGA: Lihat Tumpukan Ganja di Belakang FS, AF, dan AS, Edan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi menjelaskan tersangka yang ditangkap ialah RY (60), warga Kampung Belang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
"Pelaku kami ringkus di rumahnya pada Selasa (18/1) sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Iptu Radius di Redelong, Rabu (19/1).
BACA JUGA: Polisi Sebut Ardhito Pramono Mengenal Ganja Sejak 2011
Radius menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ditemukan polisi di dalam kamar pelaku RY.
“Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Diduga untuk diedarkan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polda Kalsel Sikat 3 Jaringan Pengedar Narkoba, Sebegini Uang & Sabu-Sabu yang Disita
Dia mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy