Polisi Sita 25 Kubik Kayu tak Bertuan di Solok Selatan

Senin, 23 Oktober 2017 – 03:17 WIB
Jajaran Polres Solok Selatan saat mengamankan barang bukti 25 kubik kayu olahan tak bertuan di Solok Selatan, kemarin. foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, SOLOK SELATAN - Polres Solok Selatan mengamankan 25 kubik kayu olahan dari oknum yang tidak bertanggungjawab, Sabtu (21/10) dini hari.

Tumpukan kayu yang diduga ilegal itu ditengarai berasal dari hasil penjarahan hutan di Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari.

BACA JUGA: Festival Seribu Rumah Gadang akan Ikut Meriahkan TdS 2017

Tumpukan kayu olahan berbagai jenis tersebut ditemukan di areal PT. Bukit Raya Mudisa (BRM) di Lubuk Ulang Aling Selatan.

Diduga ratusan batang kayu olahan itu sengaja dibongkar di areal PT. BRM itu, karena tidak diperbolehkan melewati jalan milik perusahaan sawit tersebut.

BACA JUGA: Pemkab Relokasi 250 Kepala Keluarga Korban Galodo Solsel

Mendapati tumpukan kayu tersebut, masyarakat di wilayah setempat langsung melaporkan keberadaan tumpukan kayu olahan itu ke Polres Solsel.

Masyarakat, mencurigai kayu olahan itu berasal dari salah satu tempat pengolahan kayu benso (Sawmil) yang diduga tidak mengantongi izin.

BACA JUGA: Banjir Bandang Terjang Solok Selatan

Menindak lanjuti laporan masyatakat tersebut, Personel Polres Solsel di bawah komando Kabag Ops, Kompol Benu Alam bersama Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Kamil Siregar beserta jajarannya mendatangi lokasi temuan kayu.

Alhasil, tim menemukan tumpukan kayu olahan itu berada di areal PT. BRM. Kemudian, polisi langsung mengamankan puluhan kubik kayu tersebut ke Mapolres Solsel.

Kapolres Solsel, AKBP Mochamad Nurdin membenarkan penemuan kayu olahan itu. Menurutnya, kayu olahan tersebut merupakan barang temuan yang diinformasikan masyarakat setempat.

"Saat penemuan kayu ini, hingga diamankan di Mapolres Solsel, kita belum mengetahui siapa pemiliknya. Tapi kita akan telusuri dan mendalami kasus ini," katanya.

Dikatakan lebih lanjut, dugaan sementara kayu tersebut merupakan hasil perambahan hutan secara illegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun katanya, untuk kepastian itu pihaknya masih dalam penyelidikan.

"Sekarang seluruh barang bukti (bb) sekitar 25 kubik kayu berbagai jenis ini telah kita amankan untuk ditindak lanjuti. Bisa saja pelakunya masyarakat, pendatang maupun sawmil," pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Solsel Armen Syahjohan mengimbau masyarakat untuk lebih menyadari bahaya yang ditimbulkan dari praktik ilegal looging tersebut. Ia berharap supaya hal serupa tak terjadi lagi ke depannya.

Tidak hanya untuk di Lubuk Ulang Aling Selatan saja tapi untuk seluruh masyarakat di Solsel. "Kita telah sama-sama melihat dengan mata telanjang bencana yang ditimbulkan dari praktik ilegal looging itu.

Empat jorong di Nagari Pakan Rabaa Tengah, KPGD luluh lantak dihantam banjir bandang. Semua kita tentu tak menginginkan bencana seperti itu terjadi lagi. Oleh sebab itu, kita berharap kepada masyarakat supaya lebih menjaga hutan ini," harapnya.(cr19)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jambi Telusuri Asal 115 Kubik Kayu Ilegal


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler