jpnn.com, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek toko dan gudang distributor dari berbagai aksesoris ponsel ilegal, Kamis (3/8).
Dari toko yang beralamat di Plaza Top 100, Jodoh itu polisi menyita barang bukti berupa 607 aksesoris telepon seluler (ponsel).
BACA JUGA: Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
"Item yang kami temukan itu masuk dalam kategori perangkat telekomunikasi berbasis bluetooth," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto, Selasa (8/8).
Dia mengatakan pemilik dari toko tersebut yakni Ya, 35, telah dimintai keterangan. Begitu juga tujuh karyawannya. "Hingga kini belum ada penetapan tersangka atas kasus ini," ucapnya.
BACA JUGA: Penerimaan PBB Minim, Pemko Keliling Kecamatan hingga Buka Konter di Mal
Hasil pemeriksaan polisi, aksesoris tersebut didatangkan dari Jakarta dan Tiongkok. Budi menduga barang-barang itu tak sesuai dengan klasifikasi perangkat telekomunikasi sesuai Undang-Undang no 36 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999.
"Mereka ini melanggar pasal 52 jo 32 UU perlindungan konsumen," ucap Budi.
BACA JUGA: Proyeksi PAD Batam Turun Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Dalam undang-undang itu pasal 52 menyebutkan barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat satu, dipidana dengan pidana penjara, paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Untuk tindak lanjut kasus ini kami koordinasi dengan ahli dari kementerian komunikasi dan informatika," tuturnya.
Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Febby DP merinci barang-barang yang mereka sita itu yakni LG tone headphone, multifuctional wireless speaker, smart hifi wireless speaker, waterproff shower speaker, speaker mini, winjon wireless, selfie stick bluetooth, speaker bluetooth, headset bluettoth dan smart bluetooth headset.
Feby menuturkan setelah pemeriksaan selesai dan rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka atas kepemilikan dan penjualan barang ilegal ini. (ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov dan Pemko Batam Kompak Tolak Taksi Online
Redaktur & Reporter : Budi