Polisi Sita Dokumen dari KPU NTT

Rabu, 25 Mei 2011 – 11:09 WIB
KUPANG- Kapolres Kupang Kota, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam proyek pengadaan logistik Pemilu Legislatif 2009 di KPU Provinsi NTTPenyitaan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT

BACA JUGA: Baru Satu Tahanan Gunakan Kamar Biologis



"Barang bukti yang disita berupa dokumen DIPA 2008, sejumlah dokumen kontrak dengan rekanan CV Sylvia Kupang, bukti pencairan rekening koran serta contoh formulir A3 Pileg 2009 di dua kabupaten yaitu KPU Kota Kupang dan KPU Kabupaten Kupang," jelas Bambang Sugiarto


Sebelumnya kata dia, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk penyerahan dokumen tersebut kepada Habel Benyamin sebagai kuasa pengguna anggaran KPU NTT, Elias Rero sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Simon Lau sebagai bendahara, Yoseph Hilman sebagai Ketua Panitia Pemeriksa, Agus Ola sebagai Ketua Pengadaan serta Rudolf Nggai sebagai pimpinan percetakan CV Sylvia Kupang

BACA JUGA: Dokter Mogok, Pasien RSUD Terlantar



Namun, surat tersebut tidak diindahkan
Sehingga petugas melakukan penyitaan guna melengkapi berkas proses penyidikan

BACA JUGA: Bermasalah, Ribuan TKI Lampung Dipulangkan

Ditambahkan, dokumen yang disita tersebut akan diserahkan juga ke BPKP NTT untuk proses penghitungan kerugian negara.  Setelah proses penyerahan dilakukan, menurutnya, penyidik Polres Kupang Kota akan melakukan pemanggilan secara pro justicia kepada para tersangka.
 
Seperti diketahui, pengadaan formulir A3 Pileg 2009 ini bermasalah karena pengadaan oleh KPU NTT tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga beberapa KPU Kabupaten/Kota yang ada di NTT terpaksa mencetak ulang formulir tersebut sesuai dengan petunjuk KPU Pusat. (onq/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pintu Ketua DPRD Didobrak Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler