Polisi Sita Mercy dari Notaris Tersangka Kredit Fiktif

Senin, 11 November 2013 – 23:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menangani kasus kredit fiktif Rp 102 miliar dari Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor telah menyita mobil Mercedes Benz C 200. Mobil mewah itu diduga terkait dengan notaris Sri Dewi yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Penyidik sudah menyita mobil dari Notaris SD," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Rahmad Sunanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/11).

BACA JUGA: Jumlah Pengguna Narkotika di Indonesia Capai 4 Juta Jiwa

SD merupakan tersangka ketujuh dalam kasus penyaluran kredit fiktit terhadap 197 nasabah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 59 miliar ini. SD diduga sebagai notaris yang mengurus proses pembuatan 197 akta akad pembiayaan Al Murabahah dalam kasus itu.

Sebelumnya, polisi sudah menjerat Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, tiga debitur Iyan Permana, Hen Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah. Mereka sudah dijebloskan ke sel tahanan.

BACA JUGA: BPK Temukan Indikasi Tindak Pidana Senilai Rp 3,67 Triliun

Rahmad menambahkan, penyidik telah melihat rekening bank milik istri Haeruli, WD. Saat melihat isi rekening di bank itu, WD selaku pemilik juga diajak turut serta. Pasalnya, meski rekening itu atas nama WD namun kartu ATM dan buku tabungannya dipegang Haeruli.

"Istri sepatutnya mengetahui, tapi baru diperiksa satu kali. Kalau dibutuhkan akan diperiksa lagi," katanya seraya menambahkan bahwa Haeruli hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik WD untuk membuka rekening.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Saksi Sebut Rudi Bisa Coret Pemenang Tender

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baharuddin Lopa Dinilai Layak Jadi Pahlawan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler