Polisi Sita Meriam Rakitan

Selasa, 31 Desember 2013 – 11:37 WIB

jpnn.com - DENPASAR - Menjelang pergantian tahun, Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan 32 meriam rakitan yang dijual bebas di Taman Kota. Padahal, menurut Kapolsek Denbar AKP Erwin Pratomo meriam rakitan itu memiliki daya ledak tinggi. Bahkan, jika diiisi gas berbahaya mampu mengeluarkan api. 

Bukan hanya meriam rakitan, di tempat yang sama polisi juga mengamankan minuman keras yang dijual tanpa izin. Sang pemilik meriam rakitan dan miras pun dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

BACA JUGA: Bupati JR Saragih: Bukan Heli yang Kutangisi

Penyitaan meriam rakitan itu berawal dari hasil penelusuran Satintel Polsek Denpasar Barat yang melihat ada benda mencurigakan diperjual belikan. 

Setelah ditelusuri, ternyata benda panjang mirip selongsong itu merupakan meriam rakitan. Meriam itu terbuat dari kaleng seng kecil yang disambung. 

BACA JUGA: Siapkan Langkah jika Sinabung Meletus Besar

Selanjutnya, di bagian dalam kaleng itu berisi benda mirip knalpot. Di bagian ujung terdapat pelatuk mirip korek api. 

Nah, untuk pelurunya, disemprotkan dengan cairan spiritus. "Setelah disemprotkan dalamnya langsung dikocok-kocok, lalu pelatuknya dinyalakan," kata  Erwin. 

BACA JUGA: Digaji Rp950 Ribu, Honorer Ngadu ke Dewan

Semakin banyak spiritus yang disemprotkan, semakin besar daya ledaknya. Biasanya meriam itu digunakan sebagai hiburan seperti petasan. "Tapi ini berbahaya. Bikin kaget, sapi aka bisa lari kalau dengar ini," kata Erwin. (dra/rid/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Langsung Kirim Tim Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler