Polisi Sita Puluhan Ribu Saset Obat Kuat Ilegal dari Rumah AS

Kamis, 25 Mei 2023 – 11:15 WIB
Tersangka AS beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita puluhan ribu saset obat kuat yang tidak memiliki izin edar dari seorang pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (17/05) lalu.

Pedagang tersebut berinisial AS warga Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA: Heboh Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya

Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan setidaknya ada 4.670 barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel.

Petugas juga melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 70.830 saset obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS.

BACA JUGA: Korban Penipuan Tiket Coldplay Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Begini Katanya

"Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar," ungkap Bagus, Kamis (25/05).

Adapun obat ilegal tersebut dijual oleh AS kepada penjual jamu kecil yang ada di Kota Sekayu Musi Banyuasin.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Ungkap Hambatan sehingga Rekrutmen PPPK Guru Tidak Kunjung Tuntas, Ternyata

Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama sepuluh tahun.

"Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah," tutur Bagus.

Menurut Bagus, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.

"Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang&barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi, " jelas Bagus.

Atas ulahnya, tersangka AS dijeratnya Pasal 106 Jo Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 milyar. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, 1 Tersangka Dibekuk, Sebegini Barang Buktinya


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler