Khusus Perkara Hewan saja, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2016 – 00:31 WIB
Gatot Brajamusti. Foto: Lombok Post/dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Penyidik dari  Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemarin memeriksa Gatot Brajamusti di Mapolda NTB. 

Pemeriksaan kali ini terkait kepemilikan satwa liar yang dilindungi. 

BACA JUGA: Kami Minta Empat Orang Itu Dihukum Mati! Anak Saya Sudah Dibunuh!

Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus AKBP Sutarmo mengatakan, untuk kasus perlindungan satwa, penyidik telah menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka.

Penyidik juga akan memeriksa Dewi Aminah, selaku istri dari Gatot. Hal ini untuk mendapatkan keterangan terkait asal usul satwa dilindungi di rumah Gatot Brajamusti. 

BACA JUGA: Sidang Jessica Bikin Masyarakat Terbelah

”Karena hidup satu rumah dengan Gatot, tentu istrinya mengetahui ada satwa yang dilindungi dan dipelihara di situ. Makanya kita gali kaitannya sampai sejauh mana, kapan barang datang dan dari mana asalnya,” beber Sutarmo.

Sutarmo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium, penyidik memastikan bahwa harimau yang diawetkan berjenis harimau sumatera. Harimau endemik Sumatera yang dilindungi undang-undang.

BACA JUGA: Cerita Jessica soal Rahasia Hubungan Mirna dan Arief

”Termasuk satu satwa lain yang dilindungi, yakni elang brontok atau elang jawa,” kata dia.

Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, saat ditanyakan terkait asal usul tersebut, Gatot Brajamusti memilih tutup mulut. 

Dia mempercepat langkah menghindari pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan.

Terpisah, anggota tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Pambudi membenarkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya. 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan satwa dilindungi. Hanya saja, dia enggan merinci lebih jauh  materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Gatot Brajamusti merombak tim kuasa hukumnya. Untuk menghadapi tiga kasus yang membelitnya, Gatot menunjuk Achmad Rifai sebagai kuasa hukum yang baru.

Penunjukan tersebut langsung dilakukan Gatot Brajamusti, saat Achmad Rifai membesuk Gatot di rutan Mapolda NTB, Senin (26/9) lalu. 

Ini dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani Gatot Brajamusti dan Achmad Rifai.

Sebagai kuasa hukum yang baru, Achmad Rifai mengaku masih mempelajari seluruh perkara yang dituduhkan kepada kliennya. 

Antara lain, kasus penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan ribuan butir amunisi, kepemilikan satwa dilindungi, serta tuduhan pemerkosaan.

”Kita belum mempersiapkan apapun, baru sekadar berbagi informasi saja,” kata Rifai.

Saat dikonfirmasi apakah dia menggantikan Irfan Suryadiata- kuasa hukum sebelumnya-, Rifai mengaku tidak mengetahui ada pergantian tersebut. 

Namun, dirinya memastikan bahwa kedepannya ia bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengawal seluruh kasus Gatot.

”Kalau pergantian saya kurang tahu, yang jelas saya jadi lawyernya (Gatot, Red) saat ini,” pungkasnya.(dit/r2/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajaran dari Kasus Jessica: Polisi Main-Main, Jaksa Jadi Pusing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler