jpnn.com, PAYAKUMBUH - Seorang pengedar narkoba berinisial AH, 31, diringkus polisi di Kelurahan Sungaidurian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh, Sumbar, Senin dini hari (11/3).
Selain barang bukti satu paket sabu-sabu, dari tangan warga Tanjungpati, Kototuo, Harau, Limapuluh Kota, polisi juga menyita sepucuk senjata api.
BACA JUGA: Ahmad Sedang Tidur Nyenyak Saat Digerebek Polisi
"Iya, tersangka saat ditangkap, tersangka melawan petugas, sempat mengambil senjata api yang diselipkan di pinggang kanannya. Untung saja, petugas cepat mengambil senjata tersebut. Sehingga tidak terjadi baku tembak," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Enddrastyawan Setyowibowo seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Zulhendri mengatakan AH mendapat senjata api tersebut dari bandar narkoba berinisial DS, 39, mantan anggota TNI yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tahun 2016 lalu.
BACA JUGA: Zul Zivilia Ngaku Baru Dua Kali Edarkan Narkoba
Adapun DS yang tinggal di Perumahahan Bhayangkara Asri, Sarilamak, Harau, Limapuluh Kota, sudah ditangkap Polda Sumbar.
"Dari pengakuan AH, dia mendapatkan senjata api jenis revolver dari DS. Adapun DS ini, adalah seorang bandar narkoba yang sudah ditangkap tim Polda Sumbar sejak Februari lalu," kata Iptu Zulhendri.
BACA JUGA: Saputra, Baru Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba
Sebelum menangkap AH, Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, menangkap seorang juru parkir yang tinggal di Jalan Pemuda, Kelurahan Ibuah, Payakumbuh Barat, Minggu malam (10/3).
Juru parkir berinisial RMN alias MN,22, itu ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Ibuah, dengan barang-bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor jenis Force-1 warna pink tanpa nomor polisi.
"RMN alias MN ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Setelah ditangkap di hadapan ketua RT dan ketua pemuda setempat, RMN alias MN dibawa petugas ke Polres Payakumbuh, untuk menjalani pemeriksaan," kata Iptu Zulhendri.
Kepada petugas RMN alias MN mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari RH, 31, tukang ojek yang juga tinggal di Jalan Pemuda, Kelurahan Ibuah.
Tanpa menunggu lama, petugas menjemput RH ke rumahnya pada Minggu malam (10/3). Dari penggeledahan, petugas menemukan sisa bekas sabu yang ada di dalam kaca pirek, 1 bong lengkap dengan peralatanya, uang tunai Rp 300 ribu, dan 1 unit handphone merek Samsung putih.
Selanjutnya, RH yang bernyanyi mendapatkan sabu-sabu dari AH yang tinggal di Tanjungpati, Harau, Limapuluh Kota. Untuk memastikan informasi ini, petugas kemudian meminta RH menghubungi AH.
Setelah berhasil menghubungi AH melalui handphonenya, RH pun memesan sabu-sabu kepada AH dan berjanji melakukan transaksi di Sungaidurian. Saat itulah, AH dibekuk petugas yang melakukan penyamaran. (frv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tugas Zul Zivilia dalam Jaringan Pengedar Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi