Polisi Sudah Yakin Sony Laksono itu Gayus

Kamis, 06 Januari 2011 – 20:33 WIB

JAKARTA—Penyidik Mabes Polri masih menunggu surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meriksa Gayus Tambunan secara resmiMeskipun Selasa (4/1) lalu polisi telah memeriksa Gayus secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang tempatnya ditahan, namun belum bisa menjadikan hasil introgasi itu sebagai berkas pemeriksaan resmi mengingat belum ada izin.

Namun demikian Polri memiliki keyakinan bahwa pria mirip Gayus dalam paspor atas nama Sony Laksono itu adalah Gayus yang menyamar

BACA JUGA: Versi Kemenakertrans, Perkosaan TKI Hanya Isu

‘’Ya kami tidak meragukan (itu Gayus),’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Kamis (6/1) siang.

Namun demikian hingga kini pihaknya belum bisa memberikan pernyataan resmi bahwa sosok dalam paspor yang melakukan perjalanan ke sejumlah negara itu benar-benar Gayus
Pasalnya saat ini proses penyelidik dan penyidikan masih berlangsung

BACA JUGA: Siap Advokasi TKI yang Diduga Diperkosa

‘’Kepastian itu nanti di Pengadilan, saat ini masih mengumpulkan bahan (penyidikan) dulu,’’ tambahnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah seorang warga bernama Devina menulis surat pembaca di Harian Kompas beberapa waktu lalu
Ia menyebut melihat seorang mirip Gayus berada dalam satu perbangan menuju Singapura 30 September lalu

BACA JUGA: Pelantikan Wako Tomohon, 500 Undangan Disebar

Padahal saat itu Gayus merupakan tahanan yang mestinya mendekam di Rutan Mako Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Belakangan terungkap sebuah paspor mirip Gayus atan nama Sony Laksono juga melakukan perjalanan ke Makau dan Kuala Lumpur, MalaysiaNama Sony Laksono ini sendiri  sempat digunakan Gayus saat pergi ke Bali beberapa waktu lalu yang kini kasusnya menunggu persidangan.

Karena itu, tambah Anton, pihaknya akan mengusut pihak-pihak yang membantu proses kaburnya Gayus ituTermasuk kemungkinan keterlibatan anggota polri seperti dalam proses liburan gayus ke Bali laluKhusus untuk kasus ini Gayus bisa dijerat dengan dakwaan pemalsuan dokumen keimigrasianSementara pidana dalam proses kaburnya itu bisa dikenakan pada para penjaga rutan yang terlibat dan para pembantu pembuat dokumen palsu itu.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Perintahkan Cirus Datangi Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler