jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria warga Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial FM nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu dilakukan lantaran upahnya sebagai sopir truk dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
BACA JUGA: Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot
Pria berusia 39 tahun itu kini harus mendekam di tahanan setelah polisi menemukan sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Rabu (13/10).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa FM memiliki serbuk kristal di tempat tinggalnya.
BACA JUGA: Detik-detik Perempuan Warga Surabaya jadi Korban Gendam, Segepok Emas Lenyap Sekejap
"Kami melakukan pengecekan dengan mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah terdapat 19,53 gram sabu-sabu beserta bungkusnya," kata Daniel, Jumat (20/10).
Selain itu, ada beberapa barang bukti lain yang disita yaitu ponsel merek Samsung dan kartu ATM BCA.
BACA JUGA: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya
Dari hasil interogasi, FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC yang saat ini namanya sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Dia membeli seharga Rp 15 juta, kemudian dikemas ulang secara eceran dan dijual kembali mendapatkan keuntungan lebih besar," ujar dia.
Terkait harga eceran sabu-sabu yang hendak dijual FM, Daniel mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
"Belum sempat dijual, tetapi ini masih kami dalami," jelas dia.
FM dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra