Rizieq Tersangka Pornografi, Begini Penjelasan Polri Soal Red Notice

Senin, 29 Mei 2017 – 17:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus pornografi, Senin (29/5) siang.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah chat mesum dirinya dengan Firza Husein terekspose dalam laman www.baladacintarizieq.com.

BACA JUGA: Rizieq Jadi Tersangka Kasus Begituan, FPI Siapkan Praperadilan

Terkait kasus tersebut, penyidik masih menganalisis apakah akan menerbitkan atau tidak red notice untuk memulangkan Imam Besar FPI tersebut ke Indonesia dari luar negeri.

"Kami tunggu saja (untuk penerbitan red notice). Kita tak usah berandai-andai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).

BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Polisi Memaksakan Kehendak

Meski begitu, Argo mengaku Polda Metro akan berupaya memulangkan Rizieq yang kabar terakhirnya berada di Arab Saudi. Namun mengenai proses pemulangannya, Argo menyerahkannya kepada penyidik.

Saat disinggung apakah akan berkoordinasi dengan Interpol, Argo belum mau berkomentar lebih jauh.

BACA JUGA: Polda Metro Pastikan Rizieq Penuhi Unsur Pornografi

"Sabar ya, kita tunggu saja," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Resmi jadi Tersangka Kasus Pornografi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler