jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait percakapan (chat) mesum dengan Firza Husein. Namun, imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang beken disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu tak mau pasrah begitu saja.
Rizieq pun menyiapkan perlawanan. Sugito Atmo Prawiro yang menjadi salah satu kuasa hukum Rizieq mengatakan, kliennya akan melawan langkah kepolisian.
BACA JUGA: Rizieq Tersangka Pornografi, Begini Penjelasan Polri Soal Red Notice
“Lawan kezaliman ini dengan hukum,” kata Sugito kepada JPNN.com, Senin (29/5).
Ketua Bantuan Hukum FPI itu menjelaskan, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan langkah polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Namun, Sugito tidak menjelaskan secara detail kapan tim kuasa hukum mengajukan praperadilan. “Secepatnya,” ucapnya.
BACA JUGA: Rizieq Jadi Tersangka Kasus Begituan, FPI Siapkan Praperadilan
Saat ini, Habib Rizieq tengah berada di Arab Saudi. Sugito belum bisa memastikan kapan Habib Rizieq bakal pulang ke Indonesia.
“Lihat keadaan. Kalau hukum sudah tegak dan adil (baru pulang ke Indonesia),” ungkap Sugito.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Polisi Memaksakan Kehendak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Pastikan Rizieq Penuhi Unsur Pornografi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar