jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG ditahan setelah ditetapkan sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.
BACA JUGA: Terbongkar Motif Pembunuhan 2 Wanita yang Dicor Semen di Bekasi
AG merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pada Ditjen Pajak.
Mario telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap David.
BACA JUGA: Ini Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta, 9 Maret
Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meyakini penahanan AG bukan karena alasan desakan publik.
"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik," ujar Retno saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Alasan Polda Metro Jaya Tahan Pacar Mario Dandy Satriyo
Pemerhati anak dan pendidikan ini menyebut ditempatkannya AG di LPKS merupakan kewenangan penuh dari penyidik kepolisian.
Dia meyakini polisi tidak akan sembarangan menahan AG, apalagi beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik.
Antara lain, terkait -kasus besar seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.
"Jadi, terlalu berani juga andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot," ucapnya.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tersebut juga menyakini AG tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.
Retno berpandangan proses pemeriksaan terhadap AG dilakukan di LPKS bertujuan positif.
Yakni, agar AG tidak merasa tertekan dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif."
"Objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kemudian alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan!
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang