Polisi tak Akan Setop Proses Hukum John Kei Meski Nus Kei Pengin Damai

Selasa, 23 Juni 2020 – 22:37 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). FotoL ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Proses hukum terhadap John Kei dan kelompoknya oleh penyidik Polda Metro Jaya, dipastikan terus berjalan hingga tahap pengadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menanggapi keinginan Nus Kei yang menjadi korban kekerasan kelompok John Kei, untuk mengambil jalab damai.

BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Penyidik Terhadap Anak Buah John Kei, Ternyata..

Menurut Yusri Yunus kasus yang menjerat John Kei adalah pidana murni, yang prosesnya harus terus berjalan hingga tahap pengadilan.

Yusri juga mengatakan meski Nus Kei berniat untuk mencabut laporannya terhadap John Kei, proses hukumnya tidak akan bisa dihentikan.

BACA JUGA: John Kei Ditangkap, Kapolri Idham Azis Keluarkan Pernyataan Keras

"Ini pidana murni ya, jadi silakan saja, itu di pengadilan nanti. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini, adalah pasal mengenai pembunuhan berencana yang merupakan pidana murni yang artinya penindakan dan proses hukum akan tetap berjalan, mesti tidak ada laporan atau laporannya telah dicabut.

BACA JUGA: Perintah Tegas Kapolda kepada Kapolres: Tak Patuh, Bubarkan dan Tutup

"Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya, lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46), dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei, dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama yakni Minggu (21/6) malam, pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler