Polisi Tak Bisa Garap Kasus Arteria, Desakan Beralih ke MKD

Selasa, 08 Februari 2022 – 23:59 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, selain ke polisi, masyarakat Sunda juga melaporkan kasus "bahasa Sunda" yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

BACA JUGA: Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Pakar: Jangan Berbangga Dulu

Kapan MKD DPR memanggil Arteria Dahlan?.

Diketahui, MKD sendiri saat ini sedang lockdown imbas sejumlah anggota DPR, tenaga ahli hingga pegawai di lingkungan parlemen terpapar COVID-19 

BACA JUGA: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pelapor Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

"Belum ada jadwal (pemeriksaan Arteria Dahlan). MKD masih lockdown. Sampai Rabu besok," kata Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Selasa (8/2).

Hal senada juga dijelaskan Wakil Ketua MKD Habiburokhman.

BACA JUGA: Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Reaksi PA 212, Keras!

Dia bahkan mengungkapkan dirinya sendiri pun terkonfirmasi positif COVID-19.

"Saya sedang COVID-19, beberapa anggota juga. MKD masih lockdown," ucap anggota DPR Fraksi Gerindra.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dia menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR." (mcr8/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler