Polisi Tak Menahan Pengemudi yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik

Kamis, 14 November 2019 – 16:43 WIB
Pengguna skuter listrik alias Grabwheels. Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hanya memberikan hukuman wajib lapor terhadap pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak rombongan pengguna skuter listrik GrabWheels. Dengan begitu, DH tak perlu menjalani penahanan.

"Tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11)

BACA JUGA: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Grabwheels di Senayan Tewas Seketika

Pihaknya pun memastikan bahwa DH memiliki surat-surat mengemudi yang lengkap saat kejadian. Baik itu SIM dan STNK.

Dia menegaskan bahwa tidak ditahannya DH karena kewenangan penyidik bukan karena ada alasan lain.

BACA JUGA: Kasus Laka Lantas GrabWheels, Polisi: Penabrak Positif di Bawah Pengaruh Minuman Keras

DH tidak ditahan karena diyakini tidak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tak akan menghilangkan barang bukti setelah peristiwa kecelakaan tabrakan dengan pengguna Grabwheels alias skuter listrik.

"Jadi, itu pertimbangan dari penyidik. Sehingga, saya garis bawahi bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan," pungkas Fahri. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: DPR Minta Polda Hentikan Penggunaan Skuter Listrik Grabwheels


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler