Polisi Tak Punya Sadapan, Bibit-Chandra Makin Aman

Jumat, 13 Agustus 2010 – 21:21 WIB
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

JAKARTA - Pengakuan polisi yang hanya memiliki call data record (CDR) tentang lalu lintas komunikasi telpon Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, membuat lega Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC)Salah satu anggota TPBC, Alexander Lay, menyatakan bahwa proses hukum atas dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyelahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, harus dihentikan

BACA JUGA: Jabatan Jaksa Agung Tak Dibatasi Usia



"Ketiadaan bukti rekaman tersebut menggugurkan pernyataan Jaksa Agung (di DPR) bahwa bahwa mereka memiliki bukti yang kuat (kasus Bibit-Chandra)
CDR tidak memiliki kualitas membuktian yang memadai," ujar Lay saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8).

Menurutnya, kenyataan bahwa Polri dan Kejaksaan tidak memiliki rekaman sadapan pembicaraan, semakin menguatkan keyakinan bahwa perkara Bibit-Chandra memang penuh rekayasa

BACA JUGA: Patrialis Yakin ICW Tetap Netral Soal BW

Karenanya Lay menyarankan agar Jaksa Agung segera segera mengambil langkah hukum terkait perkara Bibit-Chandra.

Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit-Chandra
"Bahwa perkara ini tidak cukup bukti, tanpa menunggu putusan PK, Jaksa Agung perlu menyiapkan langkah-langkah penerbitan SKPP baru," cetusnya.

Namun demikian, lanjut Lay, langkah tersebut baru bisa dilakukan setelah adanya putusan PK

BACA JUGA: SBY Buka Bersama dengan Keluarga Pejuang

"Kalau permohonan PK Kejaksaan dikabulkan MA, maka proses perkara Bibit-Chandra harus dihentikan demi hukumTidak ada bukti kuatYang dulu diyakini rekaman, ternyata cuma CDRItupun validitasnya tak jelas," tandasnya.

Lebih lanjut Lay menegaskan, CDR tersebut tidak ada dalam daftar bukti yang diserahkan Polisi ke Kejari JakselAnehnya, Kapolri menyebut adanya bukti yang dianggap kuat itu di depan DPR"Bagaimana mungkin dibilang sebagai bukti kuat di DPR, kalau tidak disertakan dalam bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan?" pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi mengungkapkan bahwa Mabes Polri hanya memiliki Call Data Record (data rekaman panggilan) lalu lintas pembicaraan telpon dari maupun ke nomor telpon milik Ade Rahardja dan Ary MuladiCDR itu merupakan hasil catatan provider layanan telepon seluler yang diserahkan polisi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kepentingan Persidangan atas Anggodo Widjojo.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelidikan Kasus di LP Bangkinang Dimulai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler