jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan, kasus perseteruan antara Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak akan berlanjut.
Hal itu menyusul adanya surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan kuasa hukum Fahri Hamzah.
BACA JUGA: Polda Metro: Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman Ditutup
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan dihentikannya kasus, maka tak ada pagi penyelidikan.
“Kan sudah dihentikan, enggak ada lagi (pemeriksaan),” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (17/5).
BACA JUGA: Fahri Cabut Laporan terhadap Presiden PKS, Sudah Damai?
Argo menambahkan, di kasus itu penyidik tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Artinya polisi masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan, baru kami SP3. Ini masih penyelidikan," tambahnya.
BACA JUGA: Mahathir Menang, Fahri: Indonesia akan Punya Pemimpin Baru
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan membenarkan pencabutan laporan tersebut. Namun, dia enggan mengungkap alasan Fahri mencabut laporan tersebut.
“Tanya ke Fahrinya," kata mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief sebelumnya menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan surat pencabutan laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saya hari ini, amanahnya adalah menyampaikan surat yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan," kata Latief, Senin lalu. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Jadi Presiden PKS, Fahri Hamzah Pilih Jual Gorengan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan