jpnn.com - jpnn.com - Tersangka upaya makar Firza Husein akhirnya tak lagi meringkuk di Rutan Mako Brimob, Jawa Barat. Rabu (22/2), Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas ketua Yayasan Sahabat Cendana itu.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firza bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Selain itu, keluarganya juga mau menjadi penjamin penangguhan penahanan.
BACA JUGA: Akhirnya, Pengedar Narkoba di Stasiun Dibekuk
"Firza Husain sudah kami ACC (disetujui, red) penahanan penangguhannya. Sudah kami keluarkan kemarin," kata Argo di kantornya, Kamis (23/2).
Argo menambahkan, penyidik juga punya pertimbangan kemanusiaan sehingga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firza. Sebab, Firza menderita penyakit yang harus dirawat intensif.
BACA JUGA: Habib Rizieq: Beberapa Hari ke Depan Secara Bergiliran
Namun, dengan penangguhan itu bukan berarti Firza tak lagi bersentuhan dengan polisi. "Penangguhan yang jamin keluarganya. Kemudian dia wajib lapor," kata Argo.
Polda Metro Jaya juga tak mencegah Firza melalui imigrasi. Sebab, polisi meyakini Firza tak akan bertindak macam-macam. "Kita tunggu saja," jelasnya.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permohonan SP3 Kasus Dhani Sulit Dikabulkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga