Polisi Tangkap 1 DPO Bom Bima

Jumat, 05 Agustus 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA- Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam mengatakan polisi telah berhasil menangkap 1 dari 3 daftar pencarian orang (DPO) terkait bom rakitan di di Ponpes Umar Bin Khattab Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Tadi malam DPO kita yang di Bima itu tertangkapAda tiga yang kita cari satu ditangkap yang berinisial T atau M," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Jumat (5/8).

Disebutkan pria berinisial T itu, disebut polisi terlibat dalam penyembunyian barang bukti bom dengan cara membuangnya ke jurang tak jauh dari lokasi Ponpes

BACA JUGA: Proyek PT DGI Lancar Berkat Peran Nazar

T disebut polisi membuang barang bukti itu bersama seorang warga lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial F.

"Dia yang bersama F membuang sisa-sisa (bom) itu, dia itu termasuk pengurus," tambahnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya pasca ledakan yang terjadi Senin (11/7) lalu sejumlah warga yang diduga terlibat melarikan diri
Polisi yang tidak bisa menembus barikade ke areal ponpes hanya bisa menangkap sejumlah warga yang tengah membawa jenazah korban ledakan itu di jalan
raya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi terhadap sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut

BACA JUGA: Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional

Polisi berhasil menangkap warga Ponpes itu termasuk pimpinan Ponpes Abrory yang kini ditahan di Mataram
Hingga saat ini polisi telah menahan lebih dari enam warga terkait ledakan itu.

Sementara bukti-bukti yang disita berupa rangkaian yang diduga bom rakitan yang sudah didisposal

BACA JUGA: Dirut DGI: Fee atas Permintaan Rosa dan Nazaruddin

Meski belum menemukan bukti kuat, polisi menduga  bom tersebut adalah bagian dari rencana aksi teror yang tengah dipersiapkan dengan polisi sebagai target sasaran.

Sebagai informasi, perseteruan hangat antara ponpes dengan polisi setempat telah terjadi  jauh sebelum ledakan ini terjadiPasalnya  30 Juli lalu salah seorang santri di Ponpes ini, Syaban Abdurrahman, ditangkap polisi dalam kasus tewasnya Rokhmad, anggota Unit Reserse Polsek BoloSyaban, telah ditetapkan  sebagai tersangka penganiayaan  yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan kini telah diamankan di Polda NTB(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler