"Tadi malam DPO kita yang di Bima itu tertangkapAda tiga yang kita cari satu ditangkap yang berinisial T atau M," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Jumat (5/8).
Disebutkan pria berinisial T itu, disebut polisi terlibat dalam penyembunyian barang bukti bom dengan cara membuangnya ke jurang tak jauh dari lokasi Ponpes
BACA JUGA: Proyek PT DGI Lancar Berkat Peran Nazar
T disebut polisi membuang barang bukti itu bersama seorang warga lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial F."Dia yang bersama F membuang sisa-sisa (bom) itu, dia itu termasuk pengurus," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pasca ledakan yang terjadi Senin (11/7) lalu sejumlah warga yang diduga terlibat melarikan diri
raya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi terhadap sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut
BACA JUGA: Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Polisi berhasil menangkap warga Ponpes itu termasuk pimpinan Ponpes Abrory yang kini ditahan di MataramSementara bukti-bukti yang disita berupa rangkaian yang diduga bom rakitan yang sudah didisposal
BACA JUGA: Dirut DGI: Fee atas Permintaan Rosa dan Nazaruddin
Meski belum menemukan bukti kuat, polisi menduga bom tersebut adalah bagian dari rencana aksi teror yang tengah dipersiapkan dengan polisi sebagai target sasaran.Sebagai informasi, perseteruan hangat antara ponpes dengan polisi setempat telah terjadi jauh sebelum ledakan ini terjadiPasalnya 30 Juli lalu salah seorang santri di Ponpes ini, Syaban Abdurrahman, ditangkap polisi dalam kasus tewasnya Rokhmad, anggota Unit Reserse Polsek BoloSyaban, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan kini telah diamankan di Polda NTB(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa
Redaktur : Tim Redaksi