jpnn.com, ACEH TENGAH - Tim dari Satreskrim Polres Aceh Tengah meringkus tiga terduga agen judi online atau daring dengan permainan Higgs Domino.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasubag Humas AKP Zain Hamid menyebut ketiga pelaku judi online diringkus dalam operasi pemberantasan judi selama dua hari terakhir.
BACA JUGA: Lihat Pria Ini, Residivis Curanmor Curi Mobil Majikan Gegara Judi
"Tim satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang dipakai untuk aplikasi permainan Higgs Domino dan uang Rp 13,3 juta," kata AKP Zain Hamid.
Penangkapan tiga terduga pelaku yang tidak disebutkan identitasnya dilakukan atas informasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya permainan judi online.
BACA JUGA: Mbak Lirabica Dipersekusi Ibu-Ibu Kompleks Gegara Jogging, Sahroni Telepon Polisi
Ketiga pelaku dijerat melanggar Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum.
"Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," ujar AKP Zain.
BACA JUGA: Aksi Napoleon Bisa Menjadi Preseden Munculnya Kasta Terendah di Penjara, Penista Agama
Menurut dia, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa permainan daring Higgs Domino adalah haram.
Untuk itu, kepolisian mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain judi daring tersebut.
AKP Zain menyebut kapolres sudah memerintahkan untuk menindak tegas pengguna aplikasi yang berbau perjudian.
"Kapolres juga sudah memerintahkan razia telepon genggam personel," ucap AKP Zain Hamid. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam