Lihat Pria Ini, Residivis Curanmor Curi Mobil Majikan Gegara Judi

Senin, 13 September 2021 – 22:18 WIB
Seorang residivis kasus curanmor berinisial BDP (berbaju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Sidoarjo, Senin (13/9). Foto: Humas Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Seorang pemuda asal Tosari, Kabupaten Pasuruan, berinisial BDP harus berurusan dengan Polres Sidoarjo.

Pasalnya, residivis kasus curanmor itu berulah dengan membawa kabur mobil majikannya yang tinggal di Gedangan, Warung Asri, Waru, Sidoarjo, pada Kamis (9/9 dini hari.

BACA JUGA: 4 Pelaku Curanmor Digerebek di Kontrakan, Ada Hal Mengejutkan

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan korban melapor ke kepolisian setelah mengetahui mobilnya tak ada di tempat parkir.

"Kuncinya tidak ada, kemudian pemilik atau korban melaporkan kejadian pencurian ke kepolisian," kata Bintoro saat konferensi pers di Sidoarjo, Senin (13/9).

BACA JUGA: Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi dan Oknum Satpol PP Ditangkap di Surabaya

Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Investigasi polisi mengarah kepada BDP yang notabene bekerja di tempat korban. 

Ternyata BDP membawa mobil majikannya ke wilayah Pare, Kediri. Polisi menemukan menemukan mobil korban terparkir di depan sebuah toko di Kediri, Minggu (12/9).

BACA JUGA: Begini Kronologis Anggota DPRD Tembak Mati Residivis Curanmor di Bangkalan

"Tim Sat Reskrim langsung menangkap pelaku di lokasi," ujar Kusumo.

Namun, pelaku mencoba kabur saat polisi berupaya menangkapnya. Akhirnya, petugas memecahkan kaca mobil untuk mengambil kunci kontak kendaraan. 

"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku," imbuh Kusumo. 

Di depan polisi, pelaku mengaku mencuri lantaran terlilit utang setelah kalah berjudi. Dia sempat berupaya menjual mobil curian itu dengan harga Rp 53 juta melalui medsos.

Bintoro menjelaskan tersangka pernah ditangkap jajaran Polres Kota Malang karena kasus curanmor pada 2017. Oleh karena itu, polisi ingin membuat BDP kapok.

"Agar pelaku jera, kami kenakan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kusumo.(mcr12/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berusaha Kabur, Pembunuh Kakak Beradik di Sidoarjo Dilumpuhkan dengan Tembakan


Redaktur : Antoni
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
curanmor   Sidoarjo   medsos   Residivis  

Terpopuler