Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Kokain di Jambi

Kamis, 08 November 2018 – 03:59 WIB
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS menunjukkan pelaku dan barang bukti saat press release kemarin. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Penyeludupan 1 Kg narkoba jenis Kokain ke Jambi berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan penangkapan pertama di Jambi ini dilakukan 3 November 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Bawa 1 Kg Sabu, Menantu dan Mertua Ditangkap di Kualanamu

"Penangkapan awal dilakukan Hotel Tepian Angso, Pasar Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," ujar Irjen Pol Muchlis AS.

Kata Dia, delapan orang tersebut yakni Johan Maulana Bin Salim (30), Sahrizal Bin Uzir (31), Sugiarto Bin Muhamad (42), Arry Afrizal Bin Muhammad Yusuf (41), M Rasydi Bin Ambok Ellang (34), Syafii Bin Rukal (35), Sahru Gunawan Bin Amridi (23) yang merupakan warga Kota Jambi dan Miming (57) warga Riau.

BACA JUGA: Paman dan Keponakan Kompak Seludupkan Sabu-Sabu ke Jambi

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada pengedar, bandar dan perantara. Selain itu, dari 8 orang tersebut, satu orang merupakan pecatan polisi. Dia adalah Johan Maulana. "Terakhir Dinas di Polresta Jambi," jelasnya.

Saat ditanya berapa nilai 1 Kg Kokain tersebut, Kapolda menjawab nilainya mencapai Rp 2 miliar. "Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 2 miliar. Untuk barang bukti sudah diuji dan memang positif Kokain," katanya.

BACA JUGA: Pria Aceh Bawa Anak-Istri Seludupkan 6 Kg Sabu-sabu

Menurutnya, barang haram ini diselundupkan dari Malaysia. Kemudian dibawa melalui Batam untuk selanjutnya diselundupkan ke Kota Jambi melalui Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, tersangka pada Agustus 2018 lalu sudah pernah membawa 2 Kg Kokain ke Jambi. Namun, barang kurang laku dan dibawa lagi ke bandar.

"Kemudian dipasok lagi. Ini adalah sesuatu yang baru. Pengungkapan dilakukan ini luar biasa," beber putra daerah asli Jambi ini.

Informasi yang berhasil dihimpun harian ini, penangkapan bermula pada 2 November 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika di seputaran RS Budi Graha Kasang.

Selanjutnya, tim langsung melaksanakan penyelidikan ke lokasi. Pada 3 November 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota mengamankan satu laki-laki yang mengaku bernama Johan. Dia ketika itu sedang berhenti di pinggir jalan dengan mengandarai motor miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ukuran sedang yang diduga berisi Kokain. Setelah diintrogasi Dia mengakui masih ada kokain pada tersangka Sahrizal yanh kemudian dibekuk di Hotel Tepian Angso.

Dari tangannya, didapati 1 plastik berisikan narkotika jenis kokain. Dia mengaku juga menyimpan Kokain di rumah Sugiarto. Anggota berikutnya menuju runah Sugiarto dan menemukan seperangkat alat hisap sabu beserta plastik klip bening kosong.

Kembali menurut keterangan Sahrizak, Kokain itu diterima dari seseorang yang bernama Syafii. Ketika digeledah rumahnya, tidak ditemukan barang bukti. Namun, Dia mengaku mengambil Kokain bersama Ari di Kuala Enok, Batam, dari tersangka Mining.

Anggota kembali melakukan pengembangan lagi dan meluncur ke Danau Sipin untuk mengamankan Rasidiq. Pasalnya, menurut keterangan Syafii dan Sahrizak, mereka menjemput brang yang diduga narkotika jenis kokain tersebut memakai mobil Rasidiq. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, BNN Gerebek Rumah Penyimpanan 31 Kg Sabu di Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler