jpnn.com, KUALATUNGKAL - Kepolisian Jambi kembali berhasil menggagalkan penyeludupan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Batam, Kepulauan Riau.
Dua orang kurir juga berhasil diamankan. Keduanya yakni Subari, 41, dan Mysun, 41, warga Dusun Tanjung RT 001 Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Ratusan Hektar Lahan di Batanghari Terbakar Selama 2018
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga SIK, saat pres release di Mapolres Tanjab Barat, kemarin membenarkan penangkapan ini.
Kata Dia, penangkapan dilakukan di Pelabuhan Pelindo Marina Kuala Tungkal dari KM SB Kurnia 2 pada 6 Oktober 2018.
BACA JUGA: Perambah Hutan TNKSÂ Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB,” ujar AKBP ADG Sinaga SIK, kepada wartawan, kemarin (12/10).
Menurutnya, penangkapan bermula saat kegiatan rutin pemeriksaan anggota Polairud Polres dan Polsek KP3 dan Anggota Polairud Anis Madu Baharkam Mabes.
BACA JUGA: DPO Kasus Narkoba Diringkus Saat Istirahat di Camp
Dimana, saat itu, kedua gerak-gerik tersangka mencurigakan. Karenanya langsung dilakukan penggeledahan dan diketahui membawa narkotika jenis sabu.
Dari hasil keterangan, kata Kapolres, keduanya ternyata bukan pasangan suami istri melainkan keponakan. Bahkan tersangka Subari tercatat sering ke Malaysia.
“Mereka akan menyelundupkan sabu seberat 1 Kilogram dari Batam Riau ke wilayah Madura melalui Kuala Tungkal,” jelasnya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan barang haram tersebut dalam lipatan-lipatan baju tersangka Mysun.
“Sekarang masih kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan,” tandasnya. (sun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Banyak Pejabat Jambi Belum Lapor LHKPN ke KPK
Redaktur & Reporter : Budi