jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap 2 pelaku kasus pencurian sepeda motor di dermaga penyeberangan area Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (13/4) dini hari.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kedua pelaku berinisial AD (22) dan AK (24).
BACA JUGA: Siapa Pemilik Mobil Ini? Waduh, Sudah Diamankan Polisi
Kedua pelaku mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Ciracas, Kota Serang pada Jumat (11/4) pagi.
Saat beraksi, kedua pelaku menakut-nakuti korban dengan senjata api mainan.
BACA JUGA: Abdul Latip, Pria Berjas Almamater yang Ikut Mengeroyok Ade Armando, Tuh Tampangnya
"Kedua pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
BACA JUGA: Polwan Cuma Pakai Gaun Tidur Tepergok Menindih Pria Tanpa Busana
Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku tengah berada di Pelabuhan Merak.
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap kedua pelaku di dermaga penyeberangan pelabuhan tersebut.
"Selain kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, senjata api mainan dan kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak," ujar Maruli.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serang Kota.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi