jpnn.com, MUARATEBO - Jajaran Polres Tebo menangkap seorang bandar narkoba bernama Febriyansyah, 25, di wilayah kebun sawit Rt 08, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Senin (10/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan warga Rt 03, Dusun Jambu, Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, berhasil disita empat paket besar sabu-sabu.
BACA JUGA: Alasan Sartono Tega Bacok Ayah Kandung hingga Berdarah-darah
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 30,65 gram.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak rokok warna merah, satu buah kantong kain hitam.
BACA JUGA: Polisi Sikat Gudang Narkoba di Pondok Aren
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terduga bandar narkoba itu.
Dirinya mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di Rt 08, Desa Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.
BACA JUGA: Merry Nekat Sembunyikan Sabu-sabu di Tali Kutang
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakt bahwa akan ada transaksi narkoba," ujar Kasat.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputar TKP, kemudian dilakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32 paket yang sudah dibungkus dengan kantong kain warna hitam disimpan di saku celana. Penggeledahan itu disaksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor.
"Iya benar, saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (bjg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 24,5 Hektare Lahan Terbakar, Tebo Tingkatkan Status Siaga
Redaktur & Reporter : Budi