Polisi Tangkap DPO Kejari Manokwari di Kasus Pemilu 2024

Rabu, 19 Juni 2024 – 13:26 WIB
Ilustrasi Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MANOKWARI - BS, terpidana kasus Pemilu 2024, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manokwari akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat.

"Kami sudah mengamankan BS yang merupakan terpidana kasus Pemilu 2024," kata Kepala Polres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto melalui keterangan tertulis kepada ANTARA di Manokwari, Rabu (19/6).

BACA JUGA: DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Seusai Menganiaya 4 Warga

Dia menjelaskan bahwa terpidana yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ditangkap saat bersembunyi di kawasan pesisir pada 15 Juni 2024, setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Terpidana juga sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian guna menghindari pengejaran dari aparat kepolisian bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manokwari kurang lebih selama satu bulan. "Kemudian melarikan diri ke Manokwari, dan Bulan Juni 2024 kembali melarikan diri ke Teluk Wondama," ungkap AKBP Hari Sutanto.

BACA JUGA: Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Timur Ditangkap Jaksa

Menurut dia, terpidana tersebut telah divonis hukuman penjara selama 10 bulan, denda Rp 18 juta, sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 80/Pid.Sus/2024/PN Mnk. "Kalau uang dendanya tidak dibayar ke negara maka akan ditambah hukuman satu bulan penjara," jelas Hari.

Dia menuturkan bahwa BS terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Wasior, Teluk Wondama.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Donald Trump Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Pemilu 2020

Penangkapan terhadap BS merupakan bukti komitmen Polres Teluk Wondama untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pemilu, mengingat pemerintah akan kembali menggelar pilkada pada 27 November 2024.

"Terpidana sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manokwari tanggal 16 Juni 2024 untuk jalani putusan pengadilan," ujar Hari Sutanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler