jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan dua agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal. Dua agen tersebut adalah, Susiyani, 25 dan Paestha Debora, 25.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya'ban Harahap mengungkapkan penangkapan dua agen tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Lubukbaja dari korban, Shandra Pratiwi, 20, Rabu (17/1) lalu.
BACA JUGA: RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta
"Korban membuat laporan tentang tindak pidana perdagangan orang atau tentang setiap orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia atau mempekerjakan orang tanpa izin," ujar Awal, Selasa (23/1).
Dijelaskan Awal, dalam laporannya Shandra bertemu dengan Susiyani dan Paestha Debora di kawasan Avava Mal, Jumat (5/1) lalu. Selanjutnya, Susiyani dan Paestha Debora menawarkan pekerjaan di Singapura terhadap korban.
BACA JUGA: Parah, RSUD Embung Fatimah Masih Krisis Obat
"Mau gak kerja sebagai ladies club di hotel Singapura dengan gaji 45 dolar Singapura. Namun harus bekerja selama 25 hari," ujar Awal menirukan perkataan kedua pelaku kepada korban.
Karena membutuhkan pekerjaan, akhirnya korban setuju atas tawaran keduanya. Namun,
pekerjaan itu tidak jadi dilakukan oleh korban, karena Hotel Singapura itu tutup. Kemudian, kedua pelaku pun kembali menawarkan pekerjaan yang sama di Malaysia.
BACA JUGA: Stok Obat RSUD Kosong, Ani Diminta Segera Lakukan Terobosan
"Setelah sepakat, pelaku Paestha Debora berangkat ke Malaysia tanggal 12 Januari bersama korban melalui pelabuhan Batamcenter dan menggunakan kapal last ferry," tuturnya.
Sesampainya di Malaysia sekitar pukul 21.00 WIB, Shandra dibawa Paestha Debora ke apartemennya yang berada di Kenanga Point, Malaysia. Besoknya atau pada hari Sabtu (13/1), Paestha Debora mengenalkan kepada seseorang yang dipanggil Botak di Petaling, Malaysia.
"Ternyata, setelah dikenalkan itu korban dipekerjakan sebagai PSK selama tiga hari. Karena tidak tahan, korban pun melarikan diri tanggal 16 Januari dengan naik taksi menuju ke pelabuhan dan balik ke Batam," bebernya.
Sesampainya di Batam, korban langsung pulang ke rumahnya di Kompleks Niaga Anggrek Permai Lubukbaja dan membuat laporan polisi ke Polsek Lubukbaja, Rabu (17/1). Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja langsung mengamankan keduanya di kawasan Avava.
"Dia ini memang mencarikan pekerjaan kepada korban. Tersangka Susiati diberikan uang 300 Ringgit Malaysia dari Botak," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni satu buah paspor atas nama Shandra Pratiwi, empat unit ponsel dan satu lembar manifest bukti perjalanan korban dari Batam menuju Malaysia.
Hingga saat ini, jajaran Polsek Lubukbaja masih melakukan penyelidikan untuk mencari korban lainnya. Awal menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima satu laporan polisi dan diduga masih banyak orang yang telah dipekerjakan dua tersangka ini ke luar negeri secara ilegal.
"Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 81 junto pasal 83 undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, dari pengakuan Paestha Debora, Sandra memaksanya untuk mencarikan pekerjaan di Malaysia. Sementara, Paestha berangkat ke Malaysia untuk membeli baju dan menjual lagi baju tersebut di Batam. Saat ia berangkat ke Malaysia, Sandra meminta ikut juga pergi ke Malaysia.
"Bukan Botak bos dia itu. Tapi Akong. Sampai disana diberi kerjaan seperti itu, memang dia maunya dia. Karena dia bilang sebelumnya sudah pernah kerja kayak gitu. Botak itu kasi duit sama aku karena aku mantan pacarnya dia," akunya. (gie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi: Taksi Online Harus Urus Izin Dulu Baru Bisa Beroperasi
Redaktur & Reporter : Budi