Rudi: Taksi Online Harus Urus Izin Dulu Baru Bisa Beroperasi

Rabu, 17 Januari 2018 – 21:15 WIB
Demo Driver Trasportasi Online. Foto: ilustrasi. dok. JPNN

jpnn.com, BATAM - Pertemuan antar FKPD membahas mengenai persoalan operasional transportasi online atau taksi online di Batam yang digelar di Pemko Batam, tak membuahkan hasil, Rabu (17/1) siang.

Pertemuan yang digagas Ketua DPRD Batam beserta Wali Kota Batam, kepolisian dan stakeholder lainnya tetap bersikukuh akan membuat rekomendasi mengenai operasional taksi online untuk disampaikan ke Gubernur Kepri.

BACA JUGA: OMG, Stok Obat RSUD Ini Kosong, Termasuk Penyakit Ringan

"Intinya kami tetap mengacu pada aturan yang ada. Kami sepakat terkait masalah operasional taksi online, harus berangkat dari aturan dan dasar hukum. Pihak Gubernur Kepri lah yang memiliki kewenangan atas perizinan itu," ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Sepanjang perizinan operasional taksi online masih diajukan atau diproses dan belum keluar izin, lanjut Nuryanto, taksi online agar menahan diri untuk tidak beroperasi.

BACA JUGA: Kolaborasi Taksi Konvensional-Online, Driver Makin Sejahtera

"Semua harus komit. Izin keluar, semua harus menerima keberadaan taksi online beroperasi di Batam. Tapi kalau izin belum keluar, patuhi aturan, jangan beroperasi tanpa izin.

Pemerintah wajib memberikan atau memfasilitasi legalitas perizinan taksi online, karena aturan dari pusat sudah ada," kata Nuryanto.

BACA JUGA: Ribuan Driver Online Desak Wali Kota Segera Keluarkan Izin

Kalaupun nantinya di lapangan, sebelum izin keluar, didapati masih ada taksi online beroperasi, Nuryanto menegaskan, pihak kepolisian lah yang berhak menindak atau menilang, bukan instansi lainnya, apalagi masyarakat sipil.

"Kalau ditemukan di lapangan masih beroperasi, catat nomor plat mobilnya, laporkan ke polisi, jangan main hakim sendiri dengan merusak armada dan melakukan persekusi ke sopir taksi online. Siapa yang main hakim sendiri, polisi wajib memproses pidana," terang Nuryanto.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan taksi online harus segera mengurus izin jika memang tetap ingin beroperasi. Kesepakatan itu didapat usai rapat bersama Muspida Kota Batam taksi online dan taksi konvesional.

"Tegakan aturan, baru semua bisa nambang. Jadi urus izin dulu," terang Rudi, Rabu (17/1).

Menurut dia, pemilik atau perusahaan taksi online bisa memberi data ke Pemko Batam terkait jenis kendaraan yang beroperasi. Hal itu tentunya setelah semua izin diurus taksi online.

"Data bisa diberikan kepada kami. Jadi kalau ada kejadian polisi bisa ambil tindakan," terang Rudi.

Dikatakan Rudi, kekhawatiran sangat besar jika taksi online beroperasi tanpa adanya izin dan data. Karena itu, untuk menghindari aksi kriminalitas, data kendaraan itu sangat dibutuhkan.

"Kami takut hal yang tak diinginkan terjadi. Apalagi tindakan kriminal," pungkas Rudi.

Di tempat terpisah, Ketua Organda Batam, Hardi Syam Harun menegaskan, baik taksi online maupun konvensional itu harusnya diperlakukan yang sama.

"Di Batam mengenai angkutan umum, khususnya taksi, sudah dikotak-kotak oleh banyak pihak, oleh banyak oknum yang berkepentingan di dalamnya. Inilah yang menjadi persoalan tranportasi umum di Batam. Harusnya transportasi online itu tak ada pelarangan beroperasi di Batam. Sebab, aturan hukumnya untuk itu sudah ada melalui wujud Permenhub Nomor 108 Tahun 2017," ujar Hardi Syam.

Persoalan transpotasi umum, khususnya taksi di Batam yang carut marut, lanjut Hardi, karena masih banyaknya area seperti pelabuhan dan bandara di Batam, semua pangkalan taksi dikuasai oleh oknum preman.

"Makanya transportasi online serba bingung, tak bisa bergerak dalam beroperasi. Sebab, semua titik sudah dikuasai oknum preman. Istilahnya di Batam ini yang lebih hebat itu centeng atau preman penguasa taksi daripada Organda yang memiliki kewenangan menurut aturan hukumnya. Kok bisa-bisanya mereka yang mengatur transpotasi umum di Batam. Ini sudah keterlaluan," kata Hardi.(rng/she/ian/gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat Habis, Pasien RSUD Embung Fatimah Kecewa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler