Polisi Tangkap Kembali Lia Eden

Karena Keluarkan Fatwa Hapus Semua Agama

Selasa, 16 Desember 2008 – 08:36 WIB
JAKARTA - Syamsuriati alias Lia Eden, 61, kembali berurusan dengan polisiPemimpin kelompok ajaran Salamullah itu dijemput penyidik Direktorat Umum Polda Metro Jaya dibantu Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, kemarin subuh (15/12).

Polisi mempermasalahkan selebaran yang disebarluaskan oleh kelompok yang selalu berpakaian putih-putih itu

BACA JUGA: Anak Buah John Key Pasang Badan

''Soal keyakinan mereka, sah-sah saja
Tapi, ini (keyakinan) disebarluaskan

BACA JUGA: Humas Pemda Tak Miliki Skill PR

Ini tindak pidana dan melanggar hukum,'' tegas Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin (15/12).

Turut hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol R
Abubakar Nataprawira dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Muhammad Iriawan

BACA JUGA: JK Puji Ketangguhan Ibnu Sutowo

Selebaran yang dianggap melanggar hukum itu terdiri atas beberapa bagian, dicetak di atas kertas berkop Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden, dan dikirim ke beberapa pejabat serta tokoh masyarakat, termasuk presiden dan Kapolri

Salah satu contohnya, selebaran yang dibuat pada 3 Desember berisi ...tertera wahyu Tuhan yang turun pada Jumat..Aku sudah menyatakan fatwa penghapusan agama Islam sekaligus fatwa penghapusan semua agama

Lia Eden merasa dirinya adalah Jibril''Masyarakat kami minta tidak terpancing dan melakukan kekerasanKasus ini sudah ditangani polisi,'' tegas Abubakar.

Di sisi lain, polisi juga menjanjikan pengamanan terhadap pengikut LiaSelain Lia, polisi menetapkan pengikut Kerajaan Eden, Wahyu Andito Putrowibisono, 46, yang mengetik, mengedit, serta mengirimkan selebaran tersebut sebagai tersangka''Sedangkan 25 pengikut yang lain, termasuk anak-anak, hanya solider kepada pimpinannya,'' kata Badrodin.(naz/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Siap Hadapi Masalah HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler