Polisi Tangkap Kepala Dikbud Bengkulu Utara Terkait Kasus Fee Proyek

Jumat, 11 November 2022 – 15:49 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (ANTARA/Carminanda)

jpnn.com - BENGKULU - Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, KM terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus fee proyek pembangunan.

"OTT tersebut dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus fee proyek pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Jumat (11/11).

BACA JUGA: Seusai OTT Terkait Kasus Pungli, Polresta Mataram Bergerak Lagi

Polisi juga menangkap Kasi Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara SG. Hingga saat ini, KM dan SG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menjelaskan dalam kasus ini, terdapat permintaan oknum pejabat kepada rekanan agar memberikan fee proyek jika tidak ingin proses pencairan sisa anggaran dipersulit.

BACA JUGA: Otto Hasibuan: Keadaan Sudah Darurat, Presiden Harus Segera Ambil Alih

Fee proyek yang diminta para pejabat tersebut terkait pekerjaan yang sudah selesai dan telah serah terima sementara pekerjaan (PHO).

"Lalu, ada permintaan memaksa dari oknum pejabat agar rekanan menyetor sejumlah uang agar tahapan pencairan dana proyek tidak dipersulit," ujarnya.

BACA JUGA: Dodi Reza Alex Noerdin dan Fee Proyek Rp 2,6 Miliar, Hmmm

Menurut Sudarno, dalam OTT tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 11,7 juta, enam unit handphone, dokumen kontrak, laptop, buku tabungan atas nama SA dengan saldo Rp 15 juta.

Untuk sementara, keduanya akan dikenakan Pasal 12 E Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

"Dari tiga orang yang dibawa ke Mapolda Bengkulu, dua di antaranya adalah oknum pejabat di lingkungan Diknas Bengkulu Utara, sementara seorang lagi dibawa sebagai saksi," kata Sudarno. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler