jpnn.com - MATARAM - Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, terus mengembangkan hasil operasi tangkap tangan atau OTT Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya Disdag Kota Mataram berinisial AK dalam kasus pungutan liar atau pungli sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan.
Polres Mataram terus bergerak menelusuri kasus dugaan pungutan liar atau pungli di seluruh kawasan pasar tradisional Kota Mataram, NTB.
BACA JUGA: Syarifuddin Sebut OTT KPK Jadi Momentum Memperbaiki Performa Lembaga Peradilan
"Penelusuran ini kami lakukan dengan mulai memeriksa dokumen sitaan hasil geledah di ruang kerja AK dan juga keterangan para saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (18/10).
Pengakuan tersangka AK bahwa ada uang yang mengalir ke pejabat yang lebih tinggi dari posisinya juga menjadi dasar penyidik kepolisian melakukan pengembangan.
BACA JUGA: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketum PSSI
Selain itu, upaya pengembangan mendasar pada posisi tersangka AK yang melakukan pungli di luar kewenangannya dalam jabatan kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya.
"Pada intinya semua narasi yang mengarah kepada petunjuk lain, pasti akan kami dalami. Karena tidak mungkin kami melakukan pengembangan tanpa ada dasar yang jelas," ujarnya.
BACA JUGA: Aipda HR Penulis Sarang Pungli di Kantor Polisi Dibilang Gangguan Jiwa, Bang Reza Berkata
Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara.
Dalam status tersangka, AK disangkakan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan tersangka AK yang memungut sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan di luar ketentuan aturan. Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram. Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.
Selain AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi.
Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.
Dari giat OTT tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.
Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Terkait dengan peran tiga orang lain yang turut ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi menyampaikan bahwa status mereka sampai saat ini masih sebagai saksi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi