Polisi Tangkap Lima Pelaku Penipuan Online di Jambi

Senin, 25 Februari 2019 – 23:47 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Jatanras Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan online melalui telepon. Lima pelaku sudah diamankan, sedangkan satu lagi masih buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi, mengatakan, dalam kasus ini masih ada satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyeludupan Satwa Langka dari Tanjabtim ke Batam

“Kami sudah tetapkan DPO. Identitasnya Rifany,” ujar AKBP M Edi Faryadi, kepada harian ini.

Kata Dia, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Rifany. Sementara, 3 pelaku diamankan di Mapolda Jambi dan 2 pelaku masih menjalani hukuman di Lapas Siborong Borong.

BACA JUGA: Dua Bandit Tertangkap Lantaran Coba Merampas Sepeda Motor Polisi

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya.

Diketahui, tiga pelaku dalam kasus ini merupakan satu keluarga. Otak pelaku sang ayah Arifin Damanik dan rekannya Surya Napi Lapas Siborong Borong. Kemudian pembantu Rido sang anak dan rekannya Aditya serta Rifany yang masih diburu. Berikutnya Rimadona istrinya.

BACA JUGA: Ratusan Driver Datangi Kantor Grab Lantaran Kebijakan Penurunan Insentif

Menurutnya, otak pelaku Arifin Damanik dan Surya yang terjerat kasus narkotika dengan vonis 6 tahun. Kemudian, Rido bertugas mengumpulkan dan membeli ATM. Kemudian juga menarik dan memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening lain.

Berikutnya, Aditya pemilik rekening yang digunakan untuk melakukan penipuan. Dia juga berperan mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening lain. Sementara, satu pelaku lainnya Rifany yang tugasnya sama dengan Rido.

Modusnya, pelaku ini mencari korban lewat Facebook dan mengacak nomor telepon. Kemudian sang ayah Arifin Damanik bersama Surya menghubungi nomor telepon yang didapatkan dengan mengaku Kapolsek Muko Muko Polres Bungo.

Dia menghubungi korban mengaku Kapolsek Muko Muko. Dia mengaku baru mendapat mobil lelang jenis Mazda dan akan dijual.

Korban yang tergiur dengan rayuan pelaku. Kemudian mentransfer uang sebanyak Rp183 juta. Namun, setelah ditunggu, mobil tak kunjung datang. Setelah dikonfirmasi ke pihak kepolisian ternyata baru diketahui ini merupakan aksi penipuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku yang pertama diamankan yakni Rido, kemudian Aditya, Rimadona. Setelah dikembangkan diketahui pelaku lainnya Arifin dan Surya di dalam Lapas Siborong Borong. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produksi Minyak dan Gas KKKS Jambi Tembus 21.045 Barel per Hari


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler