Reza Tepergok jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Sabtu, 09 Maret 2019 – 06:17 WIB
Muncikari prostitusi online. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar, Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan mengamankan seorang muncikari, yang bertugas mencarikan korban untuk pelanggan.

Pelaku adalah Reza Satya Angga Pratama Putra, warga Kelurahan Kepanjen Kidol Kecamatan Kepanjen Kota Blitar.

BACA JUGA: Kekasih Prihatin dengan Kondisi Vanessa Angel

BACA JUGA : Prostitusi Pelajar: Tarif Rp 800 Ribu Jika Tidak Pakai Kondom

Pria 23 itu selama ini menjual korban yang masih anak-anak,dan juga menawaran layanan cinta bertiga melalui media sosial.

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Prostitusi Online Mahasiswi Bertarif Bersih Rp 1 Juta

Reza melakukan transaksi ini melalui grup-grup di media sosial jajaring Facebook. "Pelaku mengaku, sudah tiga kali ini dia menawarkan anak buahnya ke lelaki hidung belang," ujar Kapolres Blitar AKBP Anisulah M Ridha.

Sekali transaksi, Reza mendapatkan upah mulai Rp 100 ribu hinga Rp 600 ribu. Dia mencari korban yang dijual dari luar Blitar, agar tidak mudah ditelusuri.

BACA JUGA: Mahasiswi Bertarif Bersih Rp 1 Juta dan Pelanggannya Harus Dijerat

BACA JUGA : Doyan jadi Muncikari, Rela Rumah Dibuat jadi Prostitusi

AKBP Anisulah mengatakan untuk tarif setiap kali kencan, pelaku menawarkan sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta untuk dua orang anak di bawah umur.

"Kami terus mengembangkan kasus ini karena diduga sudah banyak gadis-gadis yang diperjual-belikan oleh pelaku," jelas AKBP Anisulloh.

Dari tangan muncikari, petugas juga menyita uang tunai, handphone, kunci hotel, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

BACA JUGA : Lowongan PSK untuk Prostitusi Online, Peminatnya Lumayan

Pelaku akan dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kini kedua korban yang masih berusia 14 tahun diamankan di Dinas Sosial, sementara pelaku kini diamankan di Mapolres Blitar.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 undang undang perlindungan anak, dengan ancman dengan ancaman 10 tahun penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Mau Diajak Enak-enakan, Tarifnya Rp 1,75 Juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler